BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Setiap bangsa memiliki sistem
pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional masing-masing sebuah negara
terletak pada kebudayaan dan nilai-nilai bangsa itu sendiri dan berkembang
melalui sejarah sehingga dapat memberikan warna dalam seluruh gerak hidup suatu
bangsa.
Sistem pendidikan nasional yang
diterapkan di Indonesia berdasarkan kepada kebudayaan bangsa dan berdasarkan
pada pancasila , serta UUD 1945 sebagai nilai-nilai hidup bangsa Indonesia.
Kalau kita melihat sistem pendidikan
nasional yang sekarang , terutama di Negara kita ini masih sangat perlu
perbaikan baik dari segi kelembagaan,program,dan pengelolaan pendidikannya,
sehingga terwujudnya sistem pendidikan nasional yang lebih baik.
2. Identifikasi masalah
A.
Apa pengertian sistem pendidikan Nasional
B.
Apa saja kekuatan pada sistem pendidikan
Nasional
C.
Apa saja kelemahan pada sistem pendidikan
Nasional
D.
Solusi apa sajakah yang yang bisa
mengatasi kelemahan sistem Pendidikan Nasional
3. Manfaat Dan Tujuan
Manfaat dan tujuan dalam mempelajari
tentang sistem pendidikan nasional, terutama di negara kita adalah yakni agar
kita dapat mengetahui sistem pendidikan yang diterapkan pada masa sekarang..
A.
mengerti pengertian sistem pendidikan
Nasional
B.
mengerti kekuatan pada sistem pendidikan
Nasional
C.
mengetahui kelemahan pada sistem
pendidikan Nasional
D.
mengetahui Solusi apa sajakah yang yang
bisa mengatasi kelemahan sistem Pendidikan Nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
1. pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional
merupakan satu keseluruhan terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan
yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional.
Pendidikan nasional itu sendiri
merupakan pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945 untuk mencapai tujuan
pembangunan nasional.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan
agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya pada masa sekarang ataupun yang akan datang.
Pada pasal 31 ayat (2) UUD 1945
mengamanatkan agar pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
ketentuan ini terkait dengan cita-cita mencerdaskan bangsa serta mencerdaskan
bangsa serta meningkatkan kesejahteraan umum, dan dapat di perolehnya pekerjaan
dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan tetapi manusia indonesia yang di
harapkan lahir dan mampu mendorong tegak serta jayanya NKRI belum berhasil diwujudkan bahkan pada saat
ini muncul disentegrasi bangsa.1
2. UU SISDIKNAS Dan PERMEN
Berdasarkan UU RI. NO. 2. Tahun 1989
tentang sistem pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari
segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a. Penyelenggaraan SISDIKNAS dilaksanakan
melalui dua jalur yaitu:
1. Jalur pendidikan sekolah
1Mulyasa,
E. 2006. Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung. PT Remaja Rosda Karya Off Set
no 16
Jalur ini bersifat formal, diatur berdasarkan
ketentuan pemerintah serta bersifat nasional seperti,Pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2. Jalur pendidikan luar sekolah
Jalur pendidikan ini bersifat
kemasyarakatan dan tidak formal seperti, kepramukaan, berbagai kursus dan
lain-lain. Pendidikan dalam keluarga juga merupakan jalur pendidikan luar sekolah dan yang memberikan keyakinan
agama, nilai moral, dan keterampilan.
b. Program pendidikan terdiri atas
1.
pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan, pengelolaan dan keterampilan
seperti, SD, SMP, SMA dan Universitas.
2.
pendidikan kejuruan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada
bidang pekerjaan tertentu seperti, SMTK dan SMIK.
3.
Pendidikan luar biasa
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang
menyandang kelainan fisik seperti, SGPLB (Sekolah guru pendidikan luar biasa)
4.
Pendidikan kedinasan
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan
dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai seperti, SPK
(sekolah perawat kesehatan), APDN (akademik pemerintah dalam negeri).
5.
Pendidikan keagamaan
Pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
melaksanakan peranan yang menuntut penguasan pengetahuan khusus tentang ajaran
agama seperti, Madrasah Tsanawiyah(Mts), Madrasah aliyah(MA), pendidikan guru
agama negeri(PGAN), institut agama islam negeri(IAIN), institut hidu
darma(IHD).
c. Kurikulum program pendidikan
Salah satu aspek yang berpengaruh
terhadap keberhasilan pendidkan Nasional adalah aspek Kurikulum. Kurikulum
merupakan salah satu komponen yang memiliki peran strategis dalam dunia
pendidikan. Kurikulum merupakan suatu sistem program pembelajarn untuk mencapai
tujuan instutisional pada lembaga pendidkan, sehingga kurikulum memegang peran
penting dalam mewujudkan sekolah yang bermutu/ berkualitas.2
Konsep sistem pendidikan nasional
direalisir melalui kurikulum. UU RI No. 2 tahun 1989 pasal 38 ayat 1 menyatakan
adanya dua aspek dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan
kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri
khas suatu pendidikan yang berangkutan.
1. Kurikulum nasional
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan
didalam UU RI No.2 tahun 1989 pasal3, yaitu
1. Terwujudnya bangsa yang cerdas
2. Manusia yang utuh, beriman, dan brtaqwa
terhadap Tuhan yang maha esa
3. Berbudi pekerti luhur
4. Terampil dan berpengetahuan
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Berkeperibadian yang mantap dan mandiri
7. Bertanggungjawab pada kemasyarakatan dan
kebangsaan. Yang menjadi
Ini berarti bahwa tujuan pendidikan
nasional itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing
satuan pendidikan .
Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum
setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib menguat:
2Rusman,
2011. Manajemen Kurikulum, Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada no 1
1.
Pendidikan pancasila
2. Pendidikan agama
3.
Pndidikan kewarganegaraan
Kemudian
pasal 38 ayat 2 menyatakan: kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan
oleh menteri, atau menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerinah non departemen
berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteti-menteri.
2. Kurikulum muatan lokal
Latar belakang Negara kita menunjukkan
bahwa setiap daerah di wilayah tanah air Indonesia memiliki ciri khas mengenai
ada adat istiadat, tata cara dan tata
krama pergaulan, kesenian, bahasa, lisan maupun tulisan, kerajinan dan
nilai-nilai kehidupan masing-masing.
Beranjak dari kenyataan tersebut maka
dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan agar sekolah
berkesempatan menyusun program muatan lokal yang sesuai yang dipilih dengan
lingkungannya.
Kesungguhan pemerintah dalam
merealisasikan pemikiran mengenai muatan lokal tersebut yang dimulai pada
seklah dasar, diwujudkan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI
No. 0412/U/1987 Tanggal 11 Juli 1987 tenang penerapan muatan lokal sekolah
dasar.
Tujuan Negara kita melaksanakan muatan
local dalam kurikulum SD dapat dilihat dari segi kepentingan nasional dan
kepentingan peserta didik. Dalam hubungannya muatan lokal yaitu:
1. Melestarikan dan megembangkn kebudayaan
yang khas daerah.
2. Mengubah nilai dan sikap masyarakat
terhadap lingkungan kearah yang positif.
d. Pengelolaan pendidikan
Dalam
pengelolaan terjadi desntralisasi namun tanggung jawab pengelolaan sistem
pendidikan nasional, tetap berada di tangan mentri yang di beri tugas oleh
presiden (pasal 50 ayat 1) yaitu mentri pendidkan nasional. Dalam hal ini pemerintah
(pusat) menetukan kebijakan nasional dan standart Nasional pendidkan untuk
menjamin mutu pendidkan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedang pemerintah provinsi
melakukan koordinasi atas penyelenggareaan pendidikan.3
B. Kekuatan pada sistem
pendidikan nasional indonesia
Mengenai
kekuatan dan kelebihan dari system pendidikan yang tengah dilaksanakan. Karena
pada dasarnya tidak ada suatu hal yang perfect, namun tetap saja ditemukan
plot/titik kekurangan dan kelemahan. Akan tetapi, setelah kita tahu akan sebuah
kekurangan, maka alangkah bijaknya jika kita dapat mengganti celah tersebut
menjadi lebih sempurna. Beberapa kekuatan yang dapat kami simpulkan antara
lain:
a.Telah di targetkannya
pembenahan dan pembentukan karakter siswa
b.Telah ditargetkan
untuk penyiapan generasi yangs elalu update dengan perkembangan zaman
c.Penyiapan insan yang
cerdas dan kompetitif, baik dalam kancah nasional, regional atau bahkan
internasional
d.Perencanaan pemerataan
system untuk seluruh warga Negara.
C. Kelemah sistem pendidikan
Nasional Indonesia
Sistem pendidikan adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan.Secara konseptual, sistem pendidikan di Indonesia
tlah diatur dalam undang –undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
undang-undang ini telah diatur mengenai: dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan,
hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan, jalur dan jenis
pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya
pendidikan, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana dan
ketentuan peralihan Jika substansi yang terdapat dalam batang tubuh
Undang-undang tersebut ditelaah secara seksama, tampak bahwa secara keseluruhan
cukup ideal. Namun ideal ini belum tampak dalam realitas. Hal ini dapat
dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.
3.
Arifin Anwar. 2003. Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam
Undang-Undang Sisdiknas, Jakarta: Ditjen Kelembagaan Agama Islam Depag. no 2
Pertama,
dilihat dari segi dasarnya, pendidikan Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Dasar ini mengandung nilai-nilai yang tidak diragukan
lagi amat ideal dn luhur. Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dan Undang-undang dasar tersebut sekarang ini tidak lagi efektif, bahkan
masyarakat enggan untuk menyebutnya. Hal ini ini antara lain disebabkan trauma
masa lalu, dimana Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ditempatkan pada
doktrin politik yang hanya ditafsirkan mennurut versi dan kemauan penguasa. Hak
bicara masyarakat tersumbat, dan nyaris tidak memiliki kebebasan, sampai
kemudian datang gelombang reformasi yang memberikan kebebasan hampir tanpa
batas kepada masyarakat untuk berbicara apa saja. Masyarakat ternyata semakin
tidak beradab, yang terlihat dalam berbagai fenomena perilaku yang menyimpang
dan tidak manusiawi, seperti penjarahan, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan,
dan lain sebagainya. Masyarakat kini tengah mencari dasar pendidikan alternatif
yang dapat diterima dan terasa pengaruhnya secara efektif. Dasar tersebut
antara lain melalui penerapan konsep masyarakat madani. Konsep masyarakat
madani sudah masuk ke dalam salah satu butir konsideran dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai
Badan Hukum. Pemantapan konsep madani dalam pendidikan lebih diperkuat pula
melalui Mata Kuliah Pendidikan Kewargaan (Civic Education). Berhasilkah konsep
masyarakat madani ini diterapkan sebagai dasar pendidikan Islam? Tampak belum
terjawab.
Kedua,
dilihat dari segi fungsinya pendidikan di Indonesia diharapkan dapat
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Fungsi pendidikan yang
demikian itu masih belum terlihat hasilnya secara aktual.Keadaan menunjukkan
bahwa mutu kehidupan dan martabat manusia di Indonesia didunia internasional
terpuruk. Daya saing kualitas sumber daya manusia d negara di kawasan Asia
Tenggara. Demikian pula citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional
tampil dalam sosoknya sebagai bangsa yang kejam, sadis, bengis dan menakutkan.
Ketiga,
dilihat dari segi tujuannya, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur,
memilki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani kepribadian
yang mantap dan mandiri serta tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Namun
demikian, dalam kenyataan masih terdapat kesenjangan antara tujuan pendidikan
yang diharapkan dengan realitas lulusan pendidikan. Lulusan pendidikan saat ini
cenderung bersikap sekuler, materialistik, rasionalistik, hedonistik, yaitu
manusia yang cerdas intelektualnya dan terampil fisiknya, namun kurang terbina
mental spiritualnya, dan kurang memiliki kecerdasan emosional. Akibatnya, kini
banyak sekali pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal,
pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang
dan sebagainya.
Keempat,
dilihat dari kesempatan yang diberikan, dalam Sistem Pendidikan Nasional
disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan. Namun dalam kenyataan masih banyak warga negara Indonesia yang
belum mengenyam pendidikan sebagai akibat dari ketidakmampuan dalam bidang
ekonomi. Pendidikan saat ini, khususnya pendidikan yang bermutu hanya dapat
dimonopoli oleh segelintir orang yang mampu saja. Sedangkan masyarakat pada
umumnya hany mendapatkan pendidikan yang kurang menjanjikan masa depannya.
Kelima,
dilihat dari segi penyelenggaraannya, pendidikan dilaksanakan melalui 2 ( dua
jalur), yaitu jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar secara berjenjang dan
berkesinambungan. Sedang pendidikan di luar sekolah tidak secara berjenjang dan
berkesinambungan. Keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah
yang diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya,
nilai moral, dan keterampilan. Namun prakteknya perhatian pemerintah selama ini
hanya diberikan terhadap jalur pendidikan sekolah. Sedangkan pendidikan luar
sekolah kurang diperhatikan, sehingga kurang berperan sebagaimana
diharapkan.Hal ini semakin diperparah lagi adanya pengaruh global yang menerpa
kehidupan keluarga yang selanjutnya merubah orintasi dan pola hidup. Yaitu pola
hidup yang lebih mengutamakan material tanpa diimbangi dengan dimensi
spiritual. Akhirnya rumah tangga sebagai benteng pertahanan moral dan akhlak
keluarga terbawa hanyut arus global tersebut.
Keenam,
dilihat dari segi tenaga pendidikan, Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan,
bahwa tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan
pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan,
pustakawan, laboran dan teknisi belajar. Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik
yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan
dasar menengah disebut guru dan pada jenjang perguruan disebut dosen.
Secara
kuantitatif dan kualitatif tenaga-tenaga kependidikan tersebut di atas, tampak
belum memadai untuk keperluan berbagai lembaga pendidikan yang ada. Hal ini
disebabkan karena keterbatan kemampuan pemerintahan untuk mengadakan tenaga
–tenaga kependidikan tersebut. Keadaan tersebut diperparah lagi dengan tutupnya
tenaga-tenaga pendidikan yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan
keguruan untuk tingkat dasar, menengah dan tinggi. Sekolah Pendidikan
Keguruan(SPG), Pendidikan Guru Agama (PGA), Institut Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (IKIP) dan semacamnya kini tidak ada lagi. Akibatnya tugas mendidik
dilakukan oleh tenaga pendidikan yang tidak profesional.
Ketujuh,
dilihat dari segi kurikulum, Sistem Pendidikan Nasional mengatakan, bahwa
kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan
memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan
lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing –masing satuan
pendidikan. Kenyataannya menunjukkan masih terdapat sejumlah pengetahuan yang
diberikan diperguruan tinggi yang tidak ada lagi relevansinya dengan kebutuhan
masyarakat, sehingga lembaga pendidikan ikut andil memperbanyak jumlah
pengangguran intelektual. Selain itu masalah dikhotomi antara ilmu agama dengan
ilmu umum masih mewarnai kurikulum pendidikan pada umumnya. Untuk mengatasi
masalah ini perlu segera dilakukan integrasi antara ilmu agama dengan ilmu
umum, Islamisai atau spiritualisasi ilmu pengetahuan umum.
D. PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI
SOLUSI KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Islam
memberi metode pendidikan yang sempurna kepada umat manusia Seperti diungkapkan
di atas, bahwa sistem pendidikan Islam merupakan alternatif solusi mendasar
untuk menggantikan sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran
sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas.
1.
Dasar Pendidikan Islam
Dasar
sturuktur ajaran Islam, tauhid merupakan hal yang amat fundamental dan
mendasari segala aspek para penganutnya, tak terkecuali pendidikan. Dalam
kaitan ini seleruh pakar berpendapat bahwa dasar pendidikan Islam adalah
tauhid.
2.
Kurikulum Pendidikam Islam
Kurikulum
Pendidikan Islam harus dirancang berdasarkan konsep tauhid dalam hubungannya
dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
3.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Islam
Sejalan
dengan dasar pendidikan sebagaimana tersebut diatas, maka fungsi pendidikan
Islam harus berfungsi sebagai penyiapan kader-kader khalifah dalam rangka
membangun kerajaan dunia yang makmur, dinamis, harmonis dan lestari sebagaimana
diisyaratkan oleh Allah
Pendidikan
Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang
bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) islami. Antara lain:
a)
Membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah)
Siapakah
yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah,
mengerjakan amal yang saleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk
orang-orang yang berserah diri?" (Fushshilat:33)
Ini
sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang
Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir ('aqliyyah)
dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.
Ada
tiga langkah metode pembentukan pengembangan Islam, yaitu:
1)
Menanamkan aqidah Islam dengan metode yang menggungat akal, menggetarkan jiwa
dan menyentuh perasaan.
2)
Mendorong untuk senantiasa menegakkan bangunan cara berpikir dan perilakunya di
atas aqidah dan syariah Islam yang telah menghujam kuat dalam hatinya.
3)
Mengembangkankepribadian dengan cara sungguh-sungguh mengisi pikiran dengan
tsaqofah Islamiyyah dan mengamalkannya dalam seluruh aspek kehidupannya dalam
rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT.
b)
Menguasai Tsaqofah Islam (ilmu-ilmu yang dikembangkan berdasarkan aqidah Islam)
Islam
telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran
kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1)
Ilmu yang termasuk fardhu 'ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari
setiap Muslim, yaitu tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan
hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh
al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
2)
Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu
yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti
biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.
(Apakah
kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di
waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab)
akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama
orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya
orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (Azzumar:9)
c)
Menguasai ilmu kehidupan (sains teknologi dan keahlian)
Menguasai
ilmu kehidupan (iptek) diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan
material sehingga dapat menjalankan misi sebagai khalifah Allah SWT dengan baik
di muka bumi ini.
Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.(AlQashash:77)
Rasulullah
pernah memerintahkan Asy-syifa binti Abdullah agar mengajarkan kepada Hafshah
Ummu Mukminin tentang menulis dan pengobatan dengan doa dan jampi. Beliau juga
pernah menganjurkan kaum muslimah agar mempelajari ilmu menulis dan merawat
orang sakit (pengobatan)
4.
Sifat dan syarat seorang pendidik
Ada beberapa sifat dan
syarat seorang pendidik diantaranya:
a.
Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani. Artinya, kita harus mengaitkan
diri kita kepada Tuhan Yang Maha Agung melalui ketaatan kita kepada syariat-Nya
serta melalui pemahan kita akan sifat-sifat-Nya.
b.
Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabaniahnya dengan keikhlasan.
Artinya, aktivitas sebagai pendidik bukan semata-mata untuk menambah wawasan
keilmuannya, lebih jauh dari itu harus ditujukan dengan keridhaan Allah serta
mewujudkan kebenaran.
c.
Ketka menyampaikan ilmunya kepada anak didik, seorang pendidik harus memiliki
kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
d.
Seorang guru harus senantiasa meingkatkan wawasan, pengetahuan, dan kajiannya.
e.
Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
f.
Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran
yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
g.
Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai
proposinya sehingga dia mampu mengontrol dan menguasai siswa.
h.
Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak, psikologi perkembangan,
dan psikologi pendidikan
i.
Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan nasional indonesia memiliki
ciri khas sehingga berbeda dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain.
Kekhasan ciri sistem pendidikan nasional Indonesia tersebut tampak pada
landasan , dasar penyelenggaraan, dan perkembangannya.
Landasan dan dasarnya menjiwai sistem
pendidikan Sedangkan pola penyelenggaraan dan perkembangannya member corak.
Penyelenggaraannya terwujud pada: jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Karena
pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan,
sedangkan pembangunan sendiri mengalami perkembangan maka sistem pendidikan
nasional juga selalu berkembang.
Tujuan kurikulum nasional adalah
mewujudkan manusia yang cerdas, manusia yang utuh, beriman, bertakwa terhadap
Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, terampil danberpengetahuan, sehat
jasmani dan rohani, dan berkepribadian yang mantap,mandiri, bertangug jawab
pada masyarakat dan bangsa.
Sistem
pendidikan yang telah berlangsung saat ini
masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang
digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara
nilai dirapot maupun izasa tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan
mampu bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya industrialisasi yang
berlangsung saat ini.
Nah
bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki
sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber – sumber kehidupan,
serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem
pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap
ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan – kepentingan ekonomi dengan
tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa
indonesia.
Sistem
pendidikan yang seharusnya berjalan, Pada dasarnya sebuah sIstem pendidikan
dibuat untuk mempermudah pendidikan itu sendiri,Tapi kenyataannya sekarang
sistem yang ada saat ini terkesan ada indikasi sedikit mempersulit keadan.
Indikasi
itu muncul bukan hanya karena system pendidikan yang ada saat ini tidak
baik,melainkan oknum-oknum yang menjalankan system tersebut yang kualitasnya
belum merata dan sama baiknya.
Jadi
seharusnya sistem pendidikan di Indonesia itu:Sistem yang bersifat objektif
dalam baerbagai aspek(dalam hal ini adalah sitem pendidikan di Indonesia).Kemudian
setelah system itu dibuat secara objektif, Orang-orang yang menjalankan system itu haruslah
berkualitas Sehingga terciptalah sebuah system yang berjalan dengan baik .
DAFTAR PUSTAKA
Arifin
Anwar. 2003. Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang
Sisdiknas, Jakarta: Ditjen Kelembagaan Agama Islam Depag.
Depdikbud. 1987. Petunjuk penerapan
muatan lokal kurikulum sekolah dasar. Jakarta: depdikbud.
Rusman,
2011. Manajemen Kurikulum, Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada
Mulyasa,
E. 2006. Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung. PT Remaja Rosda Karya Off Set
Sudjana, Nana. 1980. Pendidikan dan
pengembangan kurikulum di sekolah. Bandung: Sinar Baru.
Santosi, Slamet Imam. 1992. ”Sistem
Pendidikan Nasional. Peraturan Pelaksanaannya.” Laporan Komosi
PembaruanPendidikan Nasional,1980. Jakarta :Depdikbud.
Wahyudin, Dinn. 2007. Pegantar Pendidikan.
Jakara : Universitas Terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar