PERBEDAAN
INDONESIA (SUNNI) DENGAN IRAN (SYI’AH)
DILIHAT DARI SEGI SOSIAL POLITIK
Oleh: Ni’matur Rosyifah
Perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar
dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda.
Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem
politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang
tidak sama dengan bangsa-bangsa lain.
Sejarah perjuangan suatu bangsa dan
perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang
dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan
budaya dari negara yang bersangkutan.
Perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar
dan alami.perbedaan Indonesia
(sunni) dengan iran(syi’ah)
yaitu:
***
Dalam sistem
pemerintahan Republik Islam Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam
proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit
banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara,
tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi
politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya.
adanya suatu ruang yang absah bagi
masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk
terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang
akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup
kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan
suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik.
Iran
sejak jatuhnya dinasti Syah Iran,
sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan).
Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat
oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan
Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah
adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh perdana
menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat
persetujuan dari badan legislative (Dewa
Pertimbangan Nasional Iran).
Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan
legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan
eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus disesuaikan dengan Al-quran
dan Al Hadis.
Di samping itu, dikenal pula-Dewan
pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian (Syura ne Gahden) yang
bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan
Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran.
Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut :
1) Para
anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah
menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
2) Para
anggota yang diambil dari para ahli hukum dari berbagai cabang ilmu hukum ,
yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Merekajuga mendapat ijin dari
Mahkamah Agung Iran
beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar